Ibukota –
Pemerintah Indonesi melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Nusantara Terampil (KIP) Kuliah tahun 2024.
Calon peserta didik yang tersebut sudah terdaftar untuk KIP Kuliah 2024 diminta untuk mengunggah kembali dokumen KIP Kuliah mereka itu melalui jaringan resmi Kemendikbudristek.
Sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 12 Februari 2024 kemudian ditutup pada 31 Oktober 2024. Namun, imbas kendala di dalam Pusat Fakta Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu, para calon peserta didik yang mana telah mendaftar KIP Kuliah 2024 harus mengunggah ulang data mereka melalui website resmi Kemendikbudristek.
Setidaknya, berjumlah 853.393 pendaftar yang sudah pernah mendaftar sebelum sistem mengalami kesulitan diminta untuk mengklaim ulang akun KIP kuliah mereka itu mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Dengan demikian, pendaftaran baru untuk KIP kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024, melalui tautan link resmi di dalam laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selama periode tersebut, para pendaftar diminta untuk melakukan klaim kembali pada sistem KIP Kuliah (melalui tautan link di atas) dengan menggunakan NIK serta NISN, juga mengunggah kembali dokumen juga data pendukung untuk pendaftaran KIP kuliah 2024.
Hal ini turut disampaikan melalui surat edaran dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang dimaksud dikirimkan Kemendikbudristek untuk Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, Mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, juga pendaftar KIP Kuliah 2024.
Berikut cara mendaftar serta persyaratan dokumen untuk KIP Kuliah 2024, menyampaikan dari Kemendikbudristek:
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Anda bisa jadi mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu, klik menu "Login Siswa" lalu masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta alamat email yang digunakan aktif.
3. Setelah memasukkan data-data tersebut, Anda akan menerima nomor pendaftaran serta kode akses melalui email yang mana didaftarkan.
4. Setelah itu Anda bisa saja menyelesaikan langkah-langkah pendaftaran dalam portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang digunakan Anda pilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima ke perguruan tinggi, selanjutnya Anda bisa jadi melakukan verifikasi ke perguruan membesar sebelum diusulkan sebagai calon pelajar penerima KIP Kuliah.
Syarat serta ketentuan penerima KIP Kuliah 2024
Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lama lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki kemungkinan akademik yang dimaksud baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang dimaksud didukung dengan bukti dokumen yang mana valid.
3. Telah lulus pada seleksi penerimaan peserta didik baru melalui semua jalur masuk perguruan besar akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang tersebut telah terjadi terakreditasi pada Inisiatif Studi yang juga telah lama memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, serta di beberapa tindakan hukum khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi serta terdaftar pada sistem akreditasi nasional PT.
Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan ekonomi merek dengan membuktikan asal berikut:
1. Memiliki Kartu Tanah Air Cerdas (KIP) atau kegiatan bantuan lembaga pendidikan nasional lainnya;
2. Terdaftar di Angka Terpadu Keseimbangan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;
3. Berada pada kelompok penduduk miskin/rentan miskin hingga desil 3 Fakta Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
4. Menjadi siswa dari panti sosial/panti asuhan.
Jika tak memenuhi salah satu dari kriteria dalam atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan prasyarat memenuhi ketentuan bukan mampu secara perekonomian yang mana berlaku.
Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan warga tua/wali bukan melebihi Rp4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga tiada melebihi Rp750.000.
Calon penerima yang dimaksud memenuhi kriteria ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat.
Dengan demikian, Kemendikbudristek akan terus memberikan pembaruan mengenai status layanan KIP Kuliah 2024 melalui laman wesbite resminya.
Untuk informasi lebih lanjut lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman Kemendikbud (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn).
Masyarakat juga mampu menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman ULT Kemendikbud (https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177.
Artikel ini disadur dari Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024: panduan, link, dan syaratnya