Kronologi Penangkapan Bos Texmaco, Buron Satgas BLBI yang mana Berakhir pada Entikong

JAKARTA – Satgas BLBI mengapresiasi aparat imigrasi yang telah terjadi melakukan pencegahan berhadapan dengan upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada Akhir Pekan (8/9/2024) lalu.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan. Pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
“Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang tersebut ditangani oleh Satgas BLBI. Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar lalu Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%), dan juga sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%),” ungkap Rionald di keterangan resmi, Hari Senin (9/9/2024) malam.
Baca Juga: Satgas BLBI Diminta Kembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal
Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai dengan ketika ini, Marimutu tiada menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran menghadapi utangnya. Tercatat belaka satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dijalankan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco.
Oleh dikarenakan itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara di bentuk penyitaan aset yang tersebut dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih besar dari Rp6,044 triliun.
“Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan lalu jualan melawan aset Marimutu yang digunakan tersebar di dalam seluruh Indonesia, demi memulihkan hak Negara dari perkara BLBI,” kata Rionald.
Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Diminta Serius Tangani Kasus BLBI
Selain penyitaan, upaya lain yang dimaksud telah terjadi dijalankan Satgas di tempat antaranya melakukan perdagangan lelang berhadapan dengan jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco kemudian memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu, dengan rincian sebagai berikut:
1. pemasaran sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah dalam Perkotaan Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999,70;
2. pelanggan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di area Wilayah Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361.724.999,90;






