Pakar Sebut Putusan Majelis Hakim perihal PK Mardani Maming Harus Berdasarkan Alat Bukti

JAKARTA – Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming mutlak harus berdasarkan alat bukti tidak lantaran adanya intervensi. Majelis Hakim juga harus independen di memutuskan PK yang tersebut diajukan Mardani.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menanggapi PK Mardani Maming. “Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukanlah akibat intervensi. Harus begitu (independen pada memutuskan PK Mardani H Maming),” ujar Suparji, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Suparji mengingatkan Majelis Hakim MA berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan PK yang tersebut diajukan oleh Mardani Maming berlandaskan intervensi atau cawe-cawe. “Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi),” papar Suparji.
Suparji menambahkan langkah MA juga akan menyebabkan ketidakadilan apabila memutuskan PK Mardani Maming dengan landasan intervensi serta cawe-cawe. “Dan mengakibatkan ketidakadilan,” katanya.
Sekadar diketahui, Mardani H Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu mengajukan permohonan MA menolak PK yang tersebut diajukan Mardani Maming.
Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan perkara korupsi IUP Tanah Bumbu yang dimaksud merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
“Kami berkesimpulan tiada terdapat satu pun alasan yang digunakan dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim sudah pernah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis pada tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.
Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tiada terikat dengan perkara sebelumnya. Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang dihadirkan pemohon tidak ada cukup membuktikan kekhilafan yang mana nyata di putusan korupsi Mardani H Maming.
Sehingga, pihaknya memohon agar putusan PK yang tersebut diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, juga uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.
“Kami memohon Mahkamah Agung RI yang digunakan memeriksanya kemudian mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang dimaksud sudah pernah berkekuatan hukum tetap saja kemudian sudah pernah dieksekusi, dan juga menolak permohonan PK yang tersebut diajukan oleh pemohon,” papar Greafik.






