Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

JAKARTA – Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang dimaksud mengatur tentang produk-produk tembakau kemudian rokok elektronik menuai kontroversi serta perdebatan di area kalangan pelaku usaha, pekerja, petani, hingga masyarakat. Aturan ini diklaim diterbitkan secara mendadak tanpa melibatkan lalu bukan mengakomodir masukan dari banyak pihak terkait, termasuk banyak Kementerian kemudian Lembaga yang berperan penting di sektor ini.
Ketiadaan diskusi terbuka serta Wadah Group Discussion (FGD) yang mana dijanjikan menyebabkan aturan ini menjadi kabur lalu sulit dipahami oleh publik. Bahkan pada skema yang tersebut dirancang oleh Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), aturan dari PP yang dimaksud pun dikebut untuk diselesaikan pada pekan kedua bulan September ini. Aturan turunan yang masih di bentuk Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) itu ditengarai akan memaksa barang tembakau lalu rokok elektronik untuk menggunakan kemasan polos (plain packaging) yang tersebut mengacu pada ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Baca Juga: Penerangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Mengingat penyusunan beleid yang tersebut masih minim pelibatan publik, Komisi IX DPR RI mengkritisi langkah Menteri Aspek Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang digunakan tiada secara utuh melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, pada penyusunan aturan turunan tersebut.
Selain minimnya pelibatan publik, penerbitan PP 28/2024 pun dinilai masih luput pada menjawab beberapa kontroversi yang digunakan hadir di aturannya.
Anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti bahwa aturan ini telah terjadi luput pada mempertimbangkan aspek tenaga kerja lalu cukai yang dimaksud menyertai produk-produk tembakau kemudian rokok elektronik.
“Bahkan dari cukai rokok itu saja, sekian persennya pun masuk di anggaran kesehatan. Justru hal ini tidak ada dipertimbangkan. Inikan menjadi ironis,” ujar Dewi pada Raker pada Komisi IX DPR RI, dikutip, Rabu (9/4/2024).
Menurut Dewi, fakta ini makin menguatkan anggapan bahwa peraturan yang tersebut diterbitkan ini justru berjalan dengan sendiri tanpa mempertimbangkan dampak berbagai pihak. Padahal sedari awal, semangat juga prinsip pembentukan beleid sepatutnya menegaskan bahwa pengawasan ketat pun harus disertai berbagai pertimbangan dari berbagai kalangan juga sektor.
Baca Juga: PP Kesejahteraan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja
Dewi menyebut, ia belum meninjau bagaimana sistem pengawasan yang mana akan dijalankan pemerintah terkait beleid yang mana dikeluarkan. Karena apabila tidaklah dilakukan, ia mengamati adanya risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, seperti marak munculnya rokok-rokok ilegal yang digunakan justru akan merugikan.
“Ada risiko yang dimaksud lebih lanjut besar apabila publik mulai beralih ke perdagangan rokok ilegal. Kita tidak ada sanggup hanya saja meninjau dari satu sudut pandang. otoritas harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari kesulitan yang digunakan lebih besar besar pada kemudian hari,” kata dia.
Dengan situasi ini, Dewi mendesak pemerintah untuk tambahan berhati-hati pada menyusun kemudian menerapkan peraturan, dan juga menegaskan bahwa semua pihak terkait melibatkan di proses perumusan kebijakan untuk mencapai keseimbangan antara kebugaran penduduk lalu keberlanjutan perekonomian lokal.
“Polemik ini terjadi oleh sebab itu masyarakat, pengusaha, petani, maupun tenaga kerja tidak ada terlibat pada pembicaraaan PP 28. Aturan ini pun seakan dibuat secara kilat,” pungkasnya.






