7 Hakim MK Sepakat Banding Putusan PTUN Menangkan Paman Gibran, Ada Konflik Kebatinan?

JAKARTA – Tujuh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setuju mengajukan banding menghadapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ibukota ( PTUN ) Ibukota yang tersebut mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagian. Kesepakatan itu, usai 7 hakim konstitusi mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pagi ini, tanpa penampilan Anwar Usman.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci perihal ada tidaknya konflik suasana batin dalam tubuh para hakim melawan sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan cuma bisa saja dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.
“Hanya beliau-beliau yang mana tahu konflik suasana kebatinan,” ujar Fajar di area Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Sejauh ini beliau melihat, jalannya tahapan gugatan itu pada PTUN, persidangan di dalam MK masih berjalan baik.
“Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan kebijakan berjalan semua,” kata Fajar.
Dia berharap, jikalau memang sebenarnya ada konflik internal, hal yang dimaksud tidaklah mengganggu tanggung jawab hakim di pekerjaannya dalam MK.
“Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan tak mengganggu melaksanakan kewenangan MK,” sambungnya.
Fajar menjelaskan, dari hasil RPH 7 hakim, alasan MK banding lantaran putusan PTUN bukan sesuai dengan harapan. MK akan segera mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN sebelum mengajukan banding.
“Ya nanti itu akan dituangkan pada memori banding lah ya. Yang pasti lantaran tentu putusan itu tiada sesuai dengan yang digunakan diharapkan, juga ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge kebijakan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” tuturnya.




