6 Fakta Kemenkes Tangani Kasus Kematian Dokter PPDS Undip yang tersebut Diduga Di-bully

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) segera mengambil langkah cepat terkait mahasiswi Medis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang diduga bunuh diri akibat dibully.
Korban diketahui bernama dr. Aulia Risma Lestari. Wanita berusia 30 tahun itu merupakan dokter yang digunakan sedang menempuh Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Aulia mengakhiri hidup di tempat tempat kos pada Lempongsari, Perkotaan Semarang.
Polisi yang tersebut melakukan penyelidikan, menemukan beberapa orang petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga oleh sebab itu mengalami perundungan ketika menjalani PPDS Anestesi di tempat RS Kariadi.
Langkah Kemenkes Kasus Kematian Dokter PPDS Undip
1. Investigasi
Kemenkes sudah bergerak cepat lalu tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga sudah ada turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu perkara bunuh diri yang dimaksud dan juga mencakup kegiatan korban selama di tempat RS Kariadi.
2. Pembinaan kemudian pengawasan
Kemenkes mengumumkan bahwa pembinaan lalu pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, bukanlah pada RS Kariadi.
“Pembinaan serta pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip bukanlah pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi serta Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi pada keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, meskipun PPDS ini merupakan kegiatan Undip, Kemenkes bukan dan juga merta dapat lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya di dalam lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
3. Pastikan unsur bullying
Kemenkes meyakinkan ada atau tidaknya unsur bullying yang digunakan menimpa dr. Aulia Risma Lestari. “Mudah-murahan pada seminggu ini telah ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
4. Kerjasama dengan Mendikbudristek
Kemenkes sudah ada berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), yang tersebut diketahui bertugas sebagai pembina di tempat Undip, juga dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
5. Hentikan kegiatan PPDS Anastesi Undip
Kemenkes melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di tempat RS kariadi. Hal ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dijalankan dengan baik.





