Otomotif

10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025

JAKARTA 10 Provinsi penghargaan pemutihan pajak kendaraan pada 2025 terjadi di tempat beberapa wilayah di dalam Indonesia.

Proyek ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan rakyat pada membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melalui kegiatan ini, berbagai bentuk insentif diberikan terhadap pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda pajak juga pengampunan tunggakan pajak pokok. Kebijakan ini diharapkan dapat mengupayakan publik untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.
Berikut adalah daftar provinsi yang digunakan berpartisipasi di acara pemutihan lalu diskon pajak kendaraan pada tahun ini.

1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang menunggak pembayaran PKB selama bertahun-tahun dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda tambahan.

2. Jawa Barat
Seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor di area Jawa Barat telah lama dihapuskan oleh pemerintah provinsi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak hingga 2024. Wajib pajak hanya saja diwajibkan membayar pajak tahun berjalan di periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

3. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau sudah mengumumkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Rencana ini berlaku sejak 5 Januari hingga 5 April 2025. Data lebih besar lanjut mengenai inisiatif ini telah lama disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau.

4. Kepulauan Riau
Pemerintah Kepulauan Riau menerapkan diskon pajak kendaraan sejak Januari hingga Juni 2025. Rencana ini mencakup pemotongan PKB sebesar 13,94% lalu BBNKB hingga 39,75%. Warga Kepulauan Riau dapat membayar pajak kendaraan merek berdasarkan tarif tahun 2025.

5. Sumatera Selatan
Pemilik kendaraan pada Sumatera Selatan diberikan keringanan melalui pembebasan biaya BBNKB kedua juga pajak progresif. Rencana ini sudah diterapkan sejak 5 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan opsen pajak kendaraan di area provinsi tersebut.

6. Banten
Pemerintah Provinsi Banten sudah pernah menetapkan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% dan juga diskon BBNKB hingga 37,25% meskipun pungutan opsen sudah berlaku sejak 5 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, rakyat tetap memperlihatkan dapat membayar pajak kendaraan sesuai dengan tarif tahun sebelumnya.

Related Articles

Back to top button