Lifestyle

Pengertian talak serta perbedaan talak satu, dua serta tiga

Ibukota Indonesia – Talak adalah istilah pada hukum Islam yang mana merujuk pada perceraian atau pemutusan hubungan pernikahan oleh suami terhadap istrinya. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Talak adalah ikrar suami pada hadapan Pengadilan Agama yang tersebut bermetamorfosis menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Merujuk pada definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa talak yang dimaksud diakui secara hukum negara adalah talak yang dimaksud diucapkan oleh suami ke hadapan Pengadilan Agama.

Dalam konteks hukum Islam, terdapat beberapa jenis talak yang mana dikenal, yaitu talak satu, talak dua, dan juga talak tiga. Masing-masing jenis talak ini memiliki implikasi hukum yang tersebut berbeda kemudian langkah-langkah yang tersebut harus diikuti. Berikut penjelasan mengenai talak satu hingga tiga.

Talak Satu (Talak Raj’i)

Talak satu adalah ikrar pemutusan menyudahkan hubungan yang digunakan diwujudkan oleh suami terhadap istri melalui ucapan talak sekali. Talak ini disebut talak raj’i sebab suami masih memiliki hak untuk merujuk atau kembali terhadap istrinya selama masa iddah (masa tunggu) tanpa penting akad nikah baru. Masa iddah bagi istri yang mana ditalak adalah tiga kali suci dari haid.

Selama masa iddah, suami dapat merujuk istrinya dengan cara menyatakan niat untuk kembali atau melakukan tindakan yang dimaksud menunjukkan niat tersebut. Jika suami tidaklah merujuk istrinya selama masa iddah, maka talak yang dimaksud berubah menjadi sah dan juga istri berhak menikah lagi dengan warga lain setelahnya masa iddah berakhir.

Talak Dua (Talak Raj’i)

Talak dua merupakan pemutusan yang dimaksud dikerjakan oleh suami dengan memberikan talak untuk kedua kalinya pasca sebelumnya pernah melakukan talak satu. Seperti talak satu, talak dua juga disebut talak raj’i karena suami masih miliki hak untuk merujuk istrinya selama masa iddah tanpa akad nikah baru.

Talak raj’i baik talak satu maupun dua, telah lama diatur di surah Al-Baqarah ayat 229 dimana dijelaskan bahwa talak yang digunakan dibolehkan untuk rujuk hanyalah talak yang digunakan dijatuhkan sampai dua kali. Sedangkan yang dimaksud dengan rujuk adalah kembalinya hubungan antara suami juga isteri pasca suami menjatuhkan talak terhadap isteri.

Rujuk dapat dijalankan dengan mudah-mudahan seperti mengucap talak. Rujuk juga dapat dilaksanakan semata-mata dengan mengucapkan kata “saya kembali padamu” di dalam hadapan dua warga saksi laki-laki yang dimaksud dianggap adil.

Namun, jikalau suami telah melakukan talak dua juga masa iddah berlalu tanpa rujuk, maka hubungan pernikahan yang disebutkan benar-benar berakhir. Suami lalu istri terus dapat menikah kembali, namun mereka itu harus melaksanakan akad nikah baru.

Talak Tiga (Talak Ba'in Kubra)

Talak tiga atau talak ba'in kubra adalah perceraian yang digunakan direalisasikan oleh suami dengan memberikan talak untuk ketiga kalinya. Talak ini memiliki konsekuensi yang mana lebih banyak berat dibandingkan talak satu serta dua. Setelah talak tiga, suami tak bisa saja lagi merujuk istrinya selama masa iddah maupun setelahnya.

Untuk bisa saja menikah kembali dengan istri yang digunakan telah terjadi ditalak tiga kali, suami harus mengawaitu hingga istri menikah dengan pria lain kemudian kemudian bercerai secara alami (bukan melalui perencanaan). Pernikahan dengan pria lain ini haruslah pernikahan yang sah lalu bukanlah semata-mata sekadar formalitas.

Dalam ranah hukum, manusia suami dapat mengajukan permohonan Talak untuk Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal istri disertai alasan agar diadakan sidang untuk keperluan tersebut, sebagaimana diatur di Pasal 129 KHI:

"Seorang suami yang digunakan akan menjatuhkan talak terhadap istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tercatat terhadap Pengadilan Agama yang digunakan mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan dan juga memohonkan agar diadakan sidang untuk keperluan itu."

Talak satu hingga tiga di hukum Islam mengatur serangkaian perceraian serta hak rujuk suami terhadap istri. Talak satu lalu dua masih memberikan kesempatan bagi suami untuk merujuk istri selama masa iddah, sementara talak tiga mengharuskan istri menikah dengan pria lain terlebih dahulu sebelum dapat menikah kembali dengan suami yang tersebut memberikan talak.

Pemahaman mengenai jenis-jenis talak ini penting agar pasangan suami istri dapat mengambil tindakan yang digunakan tepat dan juga mengerti akan konsekuensi hukum dari tindakan perceraian pada Islam.

Artikel ini disadur dari Pengertian talak dan perbedaan talak satu, dua dan tiga

Related Articles

Back to top button